Selamat datang di situs Lembaga Penerjemah Resmi CV. Aksara Penerjemah Bahasa
CV. Aksara Penerjemah Bahasa adalah sebuah badan usaha resmi yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan, dan menjalankan usaha di bidang penerjemahan (dokumen dan lisan) dan legalisasi dokumen di sejumlah Kementerian, Kedutaan Besar dan Notaris.
Dokumen yang biasa kami terjemahkan meliputi dokumen hukum (legal) seperti akta-akta, perjanjian, kontrak, lisensi, perizinan, merek dagang, paten, HAKI, dokumen akademik (ijazah, rapor, dsb.), dokumen pribadi (KTP, KK, paspor, dsb.), dokumen teknik/rekayasa seperti AMDAL/ANDAL, RKL, RPL, manual, Standard Operating Procedures (SOP), dan dokumen keuangan/korporat seperti laporan keuangan, dokumen perpajakan, dan lain sebagainya.
Sedangkan penerjemahan lisan (interpreting) yang biasa kami sediakan adalah dalam bentuk simultan (simultaneous interpretation) dan konsekutif (consecutive interpretation) untuk berbagai keperluan seperti konferensi, meeting, pameran, kunjungan lapangan, pendampingan, dsb.
Terjemahan Resmi Terjemahan Resmi adalah terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah resmi atau dikenal juga dengan istilah penerjemah tersumpah. Terjemahan resmi biasanya diperlukan untuk dokumen-dokumen legal (hukum) dan merupakan salah satu bagian dari proses legalisasi. Terjemahan resmi ditandai dengan stempel dan tanda tangan asli dari penerjemah resmi.
Legalisasi Dokumen Mengingat sebagian dokumen yang diterjemahkan adalah dalam rangka proses legalisasi, maka kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di sejumlah kementerian (Hukum dan HAM, Luar Negeri, Agama, Pendidikan Nasional), kedutaan besar, dan oleh notaris publik.
CV. Aksara Penerjemah Bahasa adalah sebuah badan usaha resmi yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan, dan menjalankan usaha di bidang penerjemahan (dokumen dan lisan) dan legalisasi dokumen di sejumlah Kementerian, Kedutaan Besar dan Notaris.
Dokumen yang biasa kami terjemahkan meliputi dokumen hukum (legal) seperti akta-akta, perjanjian, kontrak, lisensi, perizinan, merek dagang, paten, HAKI, dokumen akademik (ijazah, rapor, dsb.), dokumen pribadi (KTP, KK, paspor, dsb.), dokumen teknik/rekayasa seperti AMDAL/ANDAL, RKL, RPL, manual, Standard Operating Procedures (SOP), dan dokumen keuangan/korporat seperti laporan keuangan, dokumen perpajakan, dan lain sebagainya.
Sedangkan penerjemahan lisan (interpreting) yang biasa kami sediakan adalah dalam bentuk simultan (simultaneous interpretation) dan konsekutif (consecutive interpretation) untuk berbagai keperluan seperti konferensi, meeting, pameran, kunjungan lapangan, pendampingan, dsb.
Terjemahan Resmi Terjemahan Resmi adalah terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah resmi atau dikenal juga dengan istilah penerjemah tersumpah. Terjemahan resmi biasanya diperlukan untuk dokumen-dokumen legal (hukum) dan merupakan salah satu bagian dari proses legalisasi. Terjemahan resmi ditandai dengan stempel dan tanda tangan asli dari penerjemah resmi.
Legalisasi Dokumen Mengingat sebagian dokumen yang diterjemahkan adalah dalam rangka proses legalisasi, maka kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di sejumlah kementerian (Hukum dan HAM, Luar Negeri, Agama, Pendidikan Nasional), kedutaan besar, dan oleh notaris publik.